Translate

Rabu, 15 Mei 2013

Konsep Islam Terhadap Human Trafficking


Assalamu’alaikum.. warrohmatullahi.. wabarokaatuh..

Allhamdulillahirabbil’alamin.. wabihinasta’in‘alaumuridunyawaddin.. washolatuwassalamu’alaasrafil anbiyaiwalwursalin.. wa’ala alihi washahbihi ajma’in... ammaba’du..

Pemirsa yang dirahmati allah..
Manusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus merdeka.

Hadirin yang berbahagia...
Human Trafficking, semua orang pasti penasaran dengan kasus yang sepertinya sepele ini, tapi dampaknya merusak moral manusia itu sendiri. Sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa itu. Pada zaman Nabi Ibrahim Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dinikahi. Demikian pula pada zaman Yakubb Alaihissallam, orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam kasus pencurian, yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak. Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam.

Pemirsa yang dirahmati allah..
Dewasa ini kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking tadi, terutama pada wanita untuk perzinaan, dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syarah dan norma-norma yang berlaku. Kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut berstatus hur (merdeka).
Fikih islam menyinggung tentang adanya Hukum dasar muamalah perdagangan ini mubah, kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan penipuan. Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak. Al-qur’an telah menegaskan dalam surat Al-israa ayat 70 yang berbunyi:

* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
70.  Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.

Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan tugas syariah seperti yang telah dijelaskan oleh mufassir dalam penafsiran ayat tersebut di atas. Maka hal tersebut berkonsekwensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat dijual-belikan. Imam al-Qurthabi berkata mengenai tafsir ayat ini dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara pribadi tidak seperti hewan. Disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan di hari Kiamat. Imam al-Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: ada Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.

Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka (Baiul hur), dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa.

Hadirin sebangsa dan setanah air..
Setelah kita mengetahui apa hukum menjual belikan manusia tadi, segeralah kalian menjauhi perbuatan dzalim ini. Jika kita tidak ingin tergolongkan dalam 3 yang dibenci allah.. maka janganlah kalian semua mencoba mendekati perbuatan yang allah tidak suka tadi. Tidak hanya orang menjualnya saja yang mendapatkan siksaan dari allah, melainkan orang yang bersangkut paut akan hal itu juga sama akan mendapatkan siksaan yang sama dengan yang menjual. Na’udzubillahimindzalik...

Demikian tausiyahan yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan dengan tausiyahan ini kita bisa selalu dekat kepada allah, dan selalu mengingat apa yang allah perintah dan apa yang allah larang.
Semoga tausiyahan ini bermanfa’at, dilain waktu kita bisa bertemu kembali.. wallohumuwafik illa aqwamithorik... wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarokatuh...