Assalamu’alaikum..
warrohmatullahi.. wabarokaatuh..
Allhamdulillahirabbil’alamin.. wabihinasta’in‘alaumuridunyawaddin..
washolatuwassalamu’alaasrafil anbiyaiwalwursalin.. wa’ala alihi washahbihi
ajma’in... ammaba’du..
Pemirsa yang dirahmati allah..
Manusia adalah makhluk Allah Azza
wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat
yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan
berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla
sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala
Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat
dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini
berlaku jika manusia tersebut berstatus merdeka.
Hadirin yang berbahagia...
Human Trafficking, semua orang
pasti penasaran dengan kasus yang sepertinya sepele ini, tapi dampaknya merusak
moral manusia itu sendiri. Sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya
perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab
suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah
dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan,
perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan
lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa
itu. Pada zaman Nabi Ibrahim
Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah
yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrahim
Alaihissallam untuk dinikahi. Demikian pula pada zaman Yakubb Alaihissallam,
orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam kasus pencurian, yaitu si
pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak. Kemudian Islam datang mengatur
perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat
mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak
yang beragama Islam.
Pemirsa yang dirahmati allah..
Dewasa ini kita dapati maraknya
eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking
tadi, terutama pada wanita untuk perzinaan, dipekerjakan tanpa upah dan lainnya,
ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini
semua tidak sesuai dengan syarah dan norma-norma yang berlaku. Kemudian bila
kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut berstatus hur (merdeka).
Fikih islam menyinggung tentang
adanya Hukum dasar muamalah perdagangan ini mubah, kecuali yang diharamkan
dengan nash atau disebabkan penipuan. Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua
jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak. Al-qur’an telah menegaskan
dalam surat Al-israa ayat 70 yang berbunyi:
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
70. Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan
anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka
rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.
Sudut pandang pengambilan hukum
dari ayat ini adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan
kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan
kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan
nikmat itu manusia mendapatkan tugas syariah seperti yang telah dijelaskan oleh
mufassir dalam penafsiran ayat tersebut di atas. Maka hal tersebut
berkonsekwensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan
dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat
dijual-belikan. Imam al-Qurthabi berkata mengenai tafsir ayat ini dan juga
manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara
pribadi tidak seperti hewan. Disebutkan dalam sebuah hadits
Qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan
ancaman permusuhan di hari Kiamat. Imam al-Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan
dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: ada Tiga golongan yang Aku akan
menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas
nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia
merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa
tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia
tidak membayar upahnya.
Dalam masalah ini Ulama
bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka (Baiul hur), dan setiap
akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya
berdosa.
Hadirin sebangsa dan setanah
air..
Setelah kita mengetahui apa hukum
menjual belikan manusia tadi, segeralah kalian menjauhi perbuatan dzalim ini.
Jika kita tidak ingin tergolongkan dalam 3 yang dibenci allah.. maka janganlah
kalian semua mencoba mendekati perbuatan yang allah tidak suka tadi. Tidak
hanya orang menjualnya saja yang mendapatkan siksaan dari allah, melainkan
orang yang bersangkut paut akan hal itu juga sama akan mendapatkan siksaan yang
sama dengan yang menjual. Na’udzubillahimindzalik...
Demikian tausiyahan yang dapat
saya sampaikan, mudah-mudahan dengan tausiyahan ini kita bisa selalu dekat
kepada allah, dan selalu mengingat apa yang allah perintah dan apa yang allah
larang.
Semoga tausiyahan ini
bermanfa’at, dilain waktu kita bisa bertemu kembali.. wallohumuwafik illa
aqwamithorik... wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarokatuh...